Pelecehan dan kekerasan seksual adalah masalah serius yang dapat terjadi siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Menyadari pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kasus tersebut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Salah satu langkah penting dalam penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual adalah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Salah satu lembaga yang dapat membantu korban adalah SAPA 129, yaitu layanan hotline yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan informasi, konseling, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.
Untuk melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual kepada SAPA 129, Anda dapat menghubungi nomor telepon 129 atau melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor +62 812-129-129. Setelah melakukan kontak, Anda akan diarahkan untuk memberikan informasi terkait kasus yang dialami dan akan diberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Selain melalui SAPA 129, Anda juga dapat melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual ke kepolisian atau lembaga perlindungan lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Komnas Perempuan. Penting untuk segera melaporkan kasus tersebut agar dapat segera mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.
Pelecehan dan kekerasan seksual bukanlah hal yang boleh diabaikan. Semua orang berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Dengan melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual, kita dapat memberikan dukungan kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Jangan ragu untuk melaporkan kasus tersebut dan berikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga dengan adanya upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi semua orang.