Daging biawak, atau biasa disebut dengan daging monitor lizard, merupakan salah satu jenis daging yang kontroversial dalam Islam. Sebagian umat Islam berpendapat bahwa daging biawak adalah haram untuk dikonsumsi, sementara yang lain berpendapat bahwa daging tersebut dapat dikonsumsi asalkan berasal dari biawak yang disembelih secara halal.
Pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak haram didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad melarang untuk mengonsumsi daging biawak. Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan cendekiawan Islam, karena hadis tersebut tidak secara spesifik melarang konsumsi daging biawak.
Di sisi lain, pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak halal merujuk pada prinsip bahwa semua makanan yang halal dan baik untuk dikonsumsi dapat diterima dalam Islam. Selama biawak tersebut disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariah Islam, maka dagingnya dapat dikonsumsi.
Bagi umat Islam yang meragukan status halal daging biawak, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas. Selain itu, mereka juga dapat mempertimbangkan untuk mengonsumsi daging lain yang sudah pasti halal dan diperbolehkan dalam agama Islam.
Penting untuk selalu memperhatikan asal-usul dan proses penyembelihan daging sebelum mengonsumsinya, agar dapat memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Kepatuhan terhadap ajaran Islam dalam hal makanan juga merupakan bentuk ibadah yang penting bagi umat Islam.