Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mengupayakan penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor yang menjadi andalan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.
Penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan ini dilakukan melalui berbagai tahapan yang melibatkan berbagai pihak terkait, baik dari Kemenpar sendiri maupun pihak eksternal seperti akademisi, praktisi pariwisata, dan masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa RUU tersebut dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk pengembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Salah satu fokus utama dalam penguatan materi RUU tentang Kepariwisataan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan destinasi pariwisata, mulai dari pengembangan infrastruktur hingga pengaturan standar pelayanan pariwisata.
Selain itu, penguatan materi dalam RUU tersebut juga mencakup upaya untuk meningkatkan promosi pariwisata Indonesia di tingkat internasional. Hal ini dilakukan dengan mengatur berbagai strategi promosi pariwisata yang efektif dan efisien, serta mengoptimalkan peran badan-badan terkait seperti Badan Pariwisata Nasional (BPN) dan Dinas Pariwisata daerah.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan ini, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, diharapkan juga bahwa pariwisata Indonesia dapat semakin dikenal dan diminati oleh wisatawan mancanegara, sehingga dapat menjadi salah satu destinasi pariwisata terbaik di dunia.