Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru
Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dokumen yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk membuat paspor baru, Anda perlu menunjukkan KTP asli dan fotokopinya sebagai bukti identitas Anda.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti tanggal lahir Anda. Pastikan Anda memiliki akta kelahiran asli dan fotokopinya saat mengajukan permohonan paspor baru.
3. Surat Nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
Jika Anda sudah menikah, Anda perlu menunjukkan surat nikah asli dan fotokopinya sebagai bukti status pernikahan Anda.
4. Surat Keterangan Kewarganegaraan (SKK) asli dan fotokopi
Surat Keterangan Kewarganegaraan (SKK) dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti kewarganegaraan Anda. Pastikan Anda memiliki SKK asli dan fotokopinya saat mengajukan permohonan paspor baru.
5. Surat Izin Orang Tua (jika belum mencapai usia 17 tahun) asli dan fotokopi
Jika Anda belum mencapai usia 17 tahun, Anda perlu menunjukkan surat izin orang tua asli dan fotokopinya saat mengajukan permohonan paspor baru.
6. Pas Foto berwarna dengan latar belakang putih
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih merupakan syarat wajib untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda memiliki pas foto yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah Anda memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memerlukan waktu beberapa minggu, jadi pastikan Anda mengajukan permohonan dengan cukup waktu sebelum rencana perjalanan Anda ke luar negeri. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan membuat paspor baru. Terima kasih.