Biaya membuat paspor – ANTARA News

Written by asodao13asf on July 11, 2024 in travel with no comments.

Biaya membuat paspor merupakan salah satu biaya yang perlu dikeluarkan oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya membuat paspor terdiri dari beberapa komponen. Biaya tersebut meliputi biaya pembuatan paspor, biaya administrasi, biaya pemeriksaan fisik, serta biaya pengiriman paspor. Biaya tersebut dapat bervariasi tergantung dari jenis paspor yang diambil, seperti paspor biasa, paspor dinas, atau paspor diplomatik.

Untuk paspor biasa, biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp. 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp. 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor dinas, biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp. 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp. 1.055.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Biaya administrasi sebesar Rp. 55.000 dan biaya pemeriksaan fisik sebesar Rp. 55.000. Sedangkan biaya pengiriman paspor melalui kurir adalah sebesar Rp. 25.000.

Proses pembuatan paspor juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah yaitu www.passportonline.kemlu.go.id. Dengan adanya layanan online ini, diharapkan proses pembuatan paspor dapat lebih cepat dan efisien.

Sebagai warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, penting untuk memperhatikan biaya membuat paspor ini. Pastikan untuk melakukan pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki paspor yang sah, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman dan lancar.

Comments are closed.